MALANG, KOMPAS.TV - Pembacaan tuntutan yang seharusnya dilakukan pada Rabu siang oleh jaksa penuntut umum harus ditunda hingga pekan depan. Jaksa penuntut umum Su'udi menyatakan bahwa penundaan pembacaan tuntutan ini karena JPU masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung mengenai barang bukti yang diperlukan untuk menyusun tuntutan.
Su'udi juga menjelaskan bahwa JPU sudah menyiapkan tuntutan dalam perkara ini. Penundaan pembacaan tuntutan ini menurut JPU tidak akan jauh berbeda dengan dakwaan yang telah disusun sebelumnya. Menurut Su'udi, petunjuk dari Kejaksaan Agung ini diperlukan karena perkara TPPO pengendaliannya ada di Kejagung.
"Kami hanya menunggu saja petunjuk dari Kejaksaan Agung, setelah itu kami akan bacakan," Kata Su'udi.
Kasus TPPO yang melibatkan perusahaan penyalur tenaga migran Indonesia ke luar negeri ini mencuat setelah Polresta Malang Kota menggerebek dua rumah di kawasan Sukun, Kota Malang.
Rumah tersebut menjadi lokasi penampungan sementara tenaga migran Indonesia sebelum berangkat ke luar negeri. Perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa izin.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/612690/tunggu-petunjuk-kejagung-jpu-tunda-bacakan-tuntutan-perkara-tppo