Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar, menyebut kliennya membuka peluang mencabut laporan terhadap Lisa Mariana di Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025).
Laporan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam laporan itu, Lisa dilaporkan dengan pasal-pasal yang mencakup Pasal 51 jo Pasal 35, Pasal 48 jo Pasal 32, dan Pasal 45 jo Pasal 27a.
Semua peluang ada, Pak Ridwan Kamil mempertimbangkan semua itu. Apalagi kalau Lisa Mariana meminta maaf ke media, ke media sosial dan lain-lain, kata Muslim.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengumumkan hasil tes DNA Ridwan Kamil, selebram Lisa Mariana dan anaknya tidak ada kecocokan.
Hasil itu memastikan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah biologis dari anak Lisa Mariana.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini
Penulis: Ahmad Zilky
Video Jurnalis: Ahmad Zilky
Penulis Naskah: Ahmad Zilky
Produser: Abba Gabrillin
Video Editor: Ahmad Zilky
#LisaMariana #RidwanKamil #MabesPolri #vjlab