:

Jaksa: Panitera PN Jakut Terima Rp 2,4 Miliar untuk Muluskan Vonis Lepas Ekspor CPO

2 minggu lalu

Panitera muda nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan didakwa menerima uang suap senilai Rp 2,4 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra mengatakan, uang itu diterima Wahyu untuk membantu penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang menyebabkan pihak korporasi mendapatkan vonis lepas atau ontslag.

"Terdakwa Wahyu Gunawan telah menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk mata uang dollar Amerika untuk pecahan USD 100 senilai Rp 800 juta, uang tunai dalam bentuk USD pecahan USD 100 sebanyak 100.000 USD atau senilai Rp 1,6 miliar dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugasnya, yaitu sebagai penyelenggara negara," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Nursita Sari

#Hukum #Korupsi #EksporCPO #VonisLepasEksporCPO #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke