Panitera muda nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan didakwa menerima uang suap senilai Rp 2,4 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra mengatakan, uang itu diterima Wahyu untuk membantu penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang menyebabkan pihak korporasi mendapatkan vonis lepas atau ontslag.
"Terdakwa Wahyu Gunawan telah menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk mata uang dollar Amerika untuk pecahan USD 100 senilai Rp 800 juta, uang tunai dalam bentuk USD pecahan USD 100 sebanyak 100.000 USD atau senilai Rp 1,6 miliar dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugasnya, yaitu sebagai penyelenggara negara," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#Hukum #Korupsi #EksporCPO #VonisLepasEksporCPO #vjlab