Menteri Hukum atau Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan lagu Indonesia Raya dan lagu-lagu nasional lainnya bebas dari pemungutan royalti musik (18/8).
Sebab, kata Supratman, lagu-lagu nasional, khususnya lagu Indonesia Raya, sudah merupakan domain publik.
Supratman menyebut pihak yang menyebarkan isu mengenai penerapan royalti terhadap lagu nasional tidak membaca Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
#VODKompasTV