Roy Suryo membatasi waktu pemeriksaan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo hanya sampai sore hari.
Ia tak ingin pemeriksaan berlarut-larut sampai malam atau menjelang pagi hari.
Ia juga protes karena tiga saksi sebelumnya diperiksa hingga larut malam. Bahkan, ada yang sampai pagi.
"Kami sepakat untuk membatasi pemeriksaan hari ini selesai sampai maghrib. Selesai tidak selesai kami pamit," kata Roy Suryo saat diwawancarai di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/8/2025).
Diketahui, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan.
Polda Metro tengah menangani enam laporan polisi terkait kasus ini. Salah satunya, laporan yang dibuat oleh Jokowi.
Jokowi diketahui melaporkan terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.
Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Abba Gabrillin
#news #jokowi #ijazahpalsu ##vjlab