Roy Suryo dkk kembali diperiksa dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/8/2025).
Roy terlihat datang bersama pengacaranya Ahmad Khozinudin di Mapolda Metro sekitar pukul 10.27 WIB.
Khozinudin protes karena tiga saksi sebelumnya diperiksa hingga larut malam. Bahkan, ada yang sampai pagi.
"Tidak manusiawi. Tidak memperhatikan kondisi fisik orang," kata kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin saat diwawancarai, Rabu (20/8/2025).
Diketahui, Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan.
Polda Metro tengah menangani enam laporan polisi terkait kasus ini. Salah satunya, laporan yang dibuat oleh Jokowi.
Jokowi diketahui melaporkan terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.
Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Abba Gabrillin
#news #jokowi #ijazahpalsu ##vjlab