:

Pedagang Barito Bantah Klaim Setuju Dipindahkan

2 minggu lalu

Kuasa hukum pedagang Pasar Barito Fahmi membantah pernyataan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan yang menyebut sebanyak 95 pedagang sudah menyetujui relokasi ke Lenteng Agung.

Ya, kami dari pedagang tidak tahu itu data dari mana. Apakah dilampirkan secara lisan atau tertulis. Tapi sampai saat ini, kami katakan itu sebagai pembohongan publik yang dilakukan oleh pejabat, kata Fahmi kepada Kompas.com, Selasa (19/8/2025).

Fahmi juga mengungkapkan adanya dugaan pemaksaan tanda tangan terhadap pedagang. 

Itu sebenarnya dipaksa kemarin, ada paksaan dari pihak kelurahan, ujarnya.

Dia menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik. 

Sebagai pemerintah seharusnya ada surat keputusan dari Gubernur. Itu memperlihatkan bahwa pemerintah menjalankan asas hukum pemerintahan yang baik, katanya.

Terkait dengan perkataan Pramono yang menyebut sudah menugaskan Lurah Kramat Pela, menurutnya itu hanya menjalankan pendelegasian kewenangan, sehingga harus ada dasar hukum yang jelas.

Itu harus berdasarkan dokumen hukum, entah itu surat atau apa. Karena mereka kan hanya membantu, ujarnya.





Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Produser: Abba Gabrillin 

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

#Pramono #PasarBarito #Jakarta #News #Indonesia #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke