Kuasa hukum pedagang Pasar Barito Fahmi membantah pernyataan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan yang menyebut sebanyak 95 pedagang sudah menyetujui relokasi ke Lenteng Agung.
Ya, kami dari pedagang tidak tahu itu data dari mana. Apakah dilampirkan secara lisan atau tertulis. Tapi sampai saat ini, kami katakan itu sebagai pembohongan publik yang dilakukan oleh pejabat, kata Fahmi kepada Kompas.com, Selasa (19/8/2025).
Fahmi juga mengungkapkan adanya dugaan pemaksaan tanda tangan terhadap pedagang.
Itu sebenarnya dipaksa kemarin, ada paksaan dari pihak kelurahan, ujarnya.
Dia menilai langkah tersebut tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Sebagai pemerintah seharusnya ada surat keputusan dari Gubernur. Itu memperlihatkan bahwa pemerintah menjalankan asas hukum pemerintahan yang baik, katanya.
Terkait dengan perkataan Pramono yang menyebut sudah menugaskan Lurah Kramat Pela, menurutnya itu hanya menjalankan pendelegasian kewenangan, sehingga harus ada dasar hukum yang jelas.
Itu harus berdasarkan dokumen hukum, entah itu surat atau apa. Karena mereka kan hanya membantu, ujarnya.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
#Pramono #PasarBarito #Jakarta #News #Indonesia #vjlab