Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir soal kewajiban royalti musik ketika menggelar acara nonkomersial seperti hajatan atau pernikahan.
Menurutnya, pemutaran musik dalam ruang privat yang tidak bertujuan mencari keuntungan tidak termasuk kategori wajib royalti.
“Enggak ada. Kalau kawinan mah enggak ada (kena royalti),” kata Supratman usai menghadiri acara Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).
#BOLDKompasTV