:

MENKUM TEGASKAN HAJATAN TAK KENA ROYALTI, KAFE DAN RESTORAN WAJIB BAYAR

2 minggu lalu

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir soal kewajiban royalti musik ketika menggelar acara nonkomersial seperti hajatan atau pernikahan. Menurutnya, pemutaran musik dalam ruang privat yang tidak bertujuan mencari keuntungan tidak termasuk kategori wajib royalti. “Enggak ada. Kalau kawinan mah enggak ada (kena royalti),” kata Supratman usai menghadiri acara Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025). #BOLDKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke