LUMAJANG, KOMPAS.TV - Tiga orang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat tertangkap tangan tengah memeras seorang kepala desa di Lumajang, Jawa Timur.
Kepala Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, bersama sejumlah warga mendatangi kantor Polsek. Ia meminta tiga oknum LSM yang baru saja ditangkap diproses hukum, sebab ketiganya telah melakukan aksi pemerasan kepada kepala desa.
Dalam aksinya, ketiga anggota LSM Lumajang Bergerak Satu Indonesia ini meminta uang sebesar Rp 30 juta sebagai uang tutup mulut atas sejumlah penyimpangan yang dilakukan kepala desa.
Kini, tiga tersangka harus meringkuk di balik jeruji besi dan didakwa dengan pasal pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.