JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Arukki, Marselinus Edwin meyakini bahwa kasus terpidana Silfester Matutina bukti adanya tebang pilih hukum.
Pasalnya, ia mengatakan Silfester belum juga dieksekusi setelah vonis 6 tahun silam.
"Apakah kejaksaan berani dan kejaksaan negeri Jakarta Selatan seperti yang dilakukan kasus kakak Kafi, mari kita tunggu," ujar Marselinus, Jakarta, pada Jumat (15/8/2025).