KOMPAS.TV - Terpidana kasus megakorupsi KTP elektronik, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin setelah menjalani pidana 7 tahun penjara.
Namun, pembebasan Setnov dinilai sejumlah pihak tidak adil dan tidak sehat bagi sistem peradilan Indonesia, terlebih korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
Sosok Ketua DPR periode 2014–2019 yang jadi terpidana kasus KTP elektronik itu dinyatakan bebas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Setnov, kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, sudah melalui asesmen dan seharusnya bebas pada 25 Juli lalu.