PATI, KOMPAS.TV - Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati kembali dilanjutkan pada Selasa (19/08/2025). Rapat beragendakan memeriksa kebijakan kenaikan pajak 250 persen.
Meski kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebesar 250 persen telah dibatalkan, namun pansus menilai perlu menanyakan dasar yang digunakan untuk menaikkan pajak.
Pihak pertama yang diperiksa adalah Camat Wedarijaksa yang dimintai keterangan terkait surat edaran ke masyarakat, bahwa masyarakat yang belum membayar pajak tidak akan dilayani administrasi kependudukannya.
Pansus masih menggali dasar surat edaran tersebut karena banyak masyarakat yang mengadukan terkait beredarnya surat itu.