Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan Bupati Pati Sudewo tetap bekerja menjalankan roda pemerintahan, meski DPRD Kabupaten Pati telah memutuskan menggunakan hak angket untuk memproses pemakzulan.
Tito menuturkan, situasi serupa pernah terjadi di Kabupaten Jember, di mana proses pemakzulan bupati oleh DPRD tetap berlangsung namun pemerintahan tidak terhenti. Ia menegaskan, keputusan akhir mengenai pemakzulan seorang kepala daerah berada pada Mahkamah Agung.
Bagaimana pendapatmu?