KOMPAS.TV - Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap satu kapal ikan asing berbendera Filipina yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
Sebanyak 32 warga negara Filipina diamankan dalam operasi tersebut di perairan Samudera Pasifik bagian utara Papua.
Sebagai barang bukti, aparat juga mengamankan alat tangkap berupa jaring pukat cincin.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapatmu soal kasus ini?