:

Terpidana Pembunuhan Ronald Tannur Dapat Remisi 1 Bulan dan 90 Hari

3 minggu lalu

Terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, pada Minggu (17/8/2025).

Nama Ronald Tannur tercantum dalam siaran pers oleh Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil mengonfirmasi bahwa Ronald Tannur mendapatkan dua jenis remisi, yakni remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 90 hari.

Selain Ronald Tannur sejumlah narapidana seperti John Kei dan Shane Lukas juga mendapat remisi dalam Hari Kemerdekaan ke-80 RI.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Haryanti Puspa Sari

Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa

Narator: Muhammad Dava Arrifa

Video Editor: Dimas Septian Adiyathama

Produser: Naufal Noorosa Ragadini


#Hukum #Kriminal #RonaldTannur #RemisiRonaldTannur #RemisiKemerdakaan #KasusRonaldTannur

Musik: Sinister - Anno Domini Beats


Artikel terkait:

https://nasional.kompas.com/read/2025/08/18/12342381/ronald-tannur-terpidana-pembunuhan-dapat-remisi-di-hut-ke-80-ri?source=terpopuler 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke