Terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, pada Minggu (17/8/2025).
Nama Ronald Tannur tercantum dalam siaran pers oleh Lembaga Pemasyarakatan Salemba.
Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil mengonfirmasi bahwa Ronald Tannur mendapatkan dua jenis remisi, yakni remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 90 hari.
Selain Ronald Tannur sejumlah narapidana seperti John Kei dan Shane Lukas juga mendapat remisi dalam Hari Kemerdekaan ke-80 RI.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Haryanti Puspa Sari
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
#Hukum #Kriminal #RonaldTannur #RemisiRonaldTannur #RemisiKemerdakaan #KasusRonaldTannur
Musik: Sinister - Anno Domini Beats
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2025/08/18/12342381/ronald-tannur-terpidana-pembunuhan-dapat-remisi-di-hut-ke-80-ri?source=terpopuler