KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan. Namun, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan penetapan tersangka akan disampaikan secepatnya. Penetapan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan serta penelaahan terhadap seluruh barang bukti yang telah dikumpulkan.
KPK juga menyebut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 berpotensi menyeret banyak pihak.