:

Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan 1,1 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp 1,3 MilIar

3 minggu lalu

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Banjarmasin memusnahkan jutaan barang ilegal hasil penindakan 217 kasus pelanggaran yang terjadi sepanjang Oktober 2024 hingga April 2025. Pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya perlindungan masyarakat dan kerugian negara akibat peredaran barang ilegal.

Dalam kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Bea Cukai Banjarmasin pada Kamis pagi, barang-barang ilegal dimusnahkan secara simbolis. Minuman beralkohol dituang ke dalam drum, sedangkan rokok ilegal dibakar.

Baca Juga TNI AL dan BI Misi Ekspedisi Rupiah Berdaulat, Pastikan Rupiah Berkualitas di Pulau Terluar Kalsel di https://www.kompas.tv/regional/609987/tni-al-dan-bi-misi-ekspedisi-rupiah-berdaulat-pastikan-rupiah-berkualitas-di-pulau-terluar-kalsel

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan meliputi:

1,1 juta batang rokok ilegal.

335,5 kilogram tembakau iris ilegal.

2.092,9 liter minuman mengandung etil alkohol.

2.400 pieces gas bag dan 10 kotak teh ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Tonny Riduan P. Simorangkir, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan melalui dua skema, yaitu pidana dan harmonisasi perpajakan. Untuk kasus ini, penindakan diselesaikan secara administrasi dengan denda. Modus yang digunakan para pelanggar bervariasi, termasuk melalui ekspedisi dan titipan kilat.

Dalam wawancaranya, Tonny Riduan P. Simorangkir menyampaikan, "Bulan Oktober 2024 sampai April 2025, kami lakukan penindakan terhadap 217 kasus dan total barangnya adalah ada 1,1 juta batang rokok ilegal, ada 335,5 kilogram tembakau iris ilegal, kemudian ada 2.092,9 liter minuman mengandung etil alkohol, dan 2.400 pieces gas bag dan 10 kotak teh ilegal."

Total nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp 1,9 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar. Pelanggaran yang dilakukan meliputi penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, hingga tanpa pita cukai sama sekali.

Baca Juga Tinjau TMMD ke-125, Tim Wasev Mabes TNI Soroti Sinergi Percepatan Pembangunan di Banjarmasin di https://www.kompas.tv/regional/610207/tinjau-tmmd-ke-125-tim-wasev-mabes-tni-soroti-sinergi-percepatan-pembangunan-di-banjarmasin

Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalselteng, Tetik Fajar Ruwandari, turut hadir dan memberikan pernyataan. Ia menyatakan, "Ini adalah salah satu fungsi dari Bea Cukai, yaitu fungsi protection atau perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang berbahaya dan yang tidak memenuhi ketentuan, dan juga dari sisi penerimaan negara."

Tetik Fajar Ruwandari juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara instansi terkait dalam menindaklanjuti temuan barang ilegal. "Untuk menindaklanjuti temuan-temuan ini, tidak bisa Bea Cukai sendirian, harus bersinergi, harus berkolaborasi dengan instansi lain," ujarnya.

Diharapkan, pemusnahan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya barang ilegal. Hingga saat ini, Kalimantan Selatan masih menjadi wilayah sasaran penjualan barang ilegal, bukan sebagai produsen.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/612145/bea-cukai-banjarmasin-musnahkan-1-1-juta-rokok-ilegal-potensi-kerugian-negara-rp-1-3-miliar

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke