:

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan: Denda Dibayar, Tak Perlu Lapor

3 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, mendapatkan pembebasan bersyarat. Terpidana kasus korupsi e-KTP ini telah keluar dari Lapas Sukamiskin.

Setnov bebas bersyarat setelah mendapat pemotongan hukuman melalui peninjauan kembali (PK).

Sebelumnya, Setnov divonis 15 tahun penjara. Melalui PK, hukumannya dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan.

Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, Setya Novanto secara resmi dinyatakan bebas bersyarat.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang diwawancarai di sela-sela perayaan Kemerdekaan Indonesia (17/8/2025) menyatakan pembebasan bersyarat Setya Novanto telah melalui asesmen.

Baca Juga Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Bebas Usai Dapat Amnesti-Abolisi, Begini Beda Pernyataannya di https://www.kompas.tv/nasional/609090/hasto-kristiyanto-dan-tom-lembong-bebas-usai-dapat-amnesti-abolisi-begini-beda-pernyataannya

#setyanovanto #bebas 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/612064/setya-novanto-bebas-bersyarat-menteri-imigrasi-dan-pemasyarakatan-denda-dibayar-tak-perlu-lapor

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke