JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, mendapatkan pembebasan bersyarat. Terpidana kasus korupsi e-KTP ini telah keluar dari Lapas Sukamiskin.
Setnov bebas bersyarat setelah mendapat pemotongan hukuman melalui peninjauan kembali (PK).
Sebelumnya, Setnov divonis 15 tahun penjara. Melalui PK, hukumannya dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan.
Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, Setya Novanto secara resmi dinyatakan bebas bersyarat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang diwawancarai di sela-sela perayaan Kemerdekaan Indonesia (17/8/2025) menyatakan pembebasan bersyarat Setya Novanto telah melalui asesmen.