Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Agus menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu.
"Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," ujar Agus di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Nursita Sari
#hukum #setyanovanto #setnov #SetyaNovantoBebasBersyarat #SetyaNovantoBebas #korupsi #vjlab