JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, melaporkan eks Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Kejaksaan Agung.
Langkah ini diambil karena Kejari Jakarta Selatan belum melakukan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina, meskipun putusan kasasi Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap.
Ahmad Khozinudin menyampaikan, putusan Mahkamah Agung terhadap Silfester Matutina telah ditetapkan sejak 20 Mei 2019 dan berstatus inkrah. Namun, hingga berita ditulis, Kejari Jakarta Selatan belum melaksanakan eksekusi.
Sahabat KompasTV, bagaimana tanggapan kalian terkait belum dieksekusinya terpidana meski putusan sudah inkrah sejak 2019?