Menanggapi maraknya unggahan warganet yang memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengambil sikap tegas. Ia menegaskan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi berat, termasuk pencopotan langsung di lokasi, bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut saat bertugas di lapangan. Sebuah video yang beredar memperlihatkan petugas menggunakan mobil Patroli Jalan Raya (PJR) menghentikan sebuah pikap. Dalam video tersebut, terlihat adanya interaksi dan penyerahan sesuatu dari pengemudi sebelum ia mendapatkan kembali SIM-nya dan melanjutkan perjalanan.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/kVj28SRdLR8
- https://youtu.be/O5rFm28cNCE
- https://youtu.be/KlB88py4NK4
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Video Editor : Carolus Dori
Penulis Artikel : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian
Penulis Naskah : Maria Rarindra Sagala
Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala
#Viral #VideoViral #ETLE #TilangETLE #PungliPolisi #PoldaMetroJaya #VideoTilang #VideoPungliPolisi #TilangManual #PolisiViral #TilangETLESalahSasaran #BreakingNews #NewsUpdate #KompasOtomotif #Kompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia