:

Jelaskan Polemik Eksekusi Silfester, Eks Kajari Jaksel Singgung Covid-19 & Surat Hilang

3 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang kini menjabat Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengaku telah menerbitkan surat eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina saat menjabat Kajari Jakarta Selatan.

Anang menjelaskan bahwa dirinya sudah mengeluarkan surat eksekusi kepada Silfester. Namun, saat itu belum bisa dilakukan karena berkas sempat hilang dan adanya pandemi Covid-19.

Saat Covid-19 justru banyak orang dikeluarkan dari tahanan sehingga tidak memungkinkan untuk menahan tersangka, terdakwa, ataupun terpidana.

Diketahui, Silfester merupakan terpidana perkara fitnah kepada Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla.

Baca Juga Laporkan Kejari Jaksel Soal Silfester, Kuasa Hukum: Silfester Harus Segera Dieksekusi di https://www.kompas.tv/nasional/611740/laporkan-kejari-jaksel-soal-silfester-kuasa-hukum-silfester-harus-segera-dieksekusi

#kejaksaan #silfester #jusufkalla 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/611752/jelaskan-polemik-eksekusi-silfester-eks-kajari-jaksel-singgung-covid-19-surat-hilang

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke