JABAR, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengimbau bupati dan wali kota di Jawa Barat menghapus tunggakan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan untuk semua golongan, terhitung sebelum tahun 2024.
Dedi Mulyadi berharap bupati dan wali kota di Jawa Barat segera membuat peraturan daerah terkait penghapusan tunggakan biaya Pajak Bumi dan Bangunan perorangan untuk semua golongan.
Dedi menegaskan, beban pajak yang berat seharusnya diringankan untuk mendorong masyarakat agar membayar pajak tepat waktu sesuai ketentuan.
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal imbauan ini? Komentar di bawah ya!