KPK mengungkap cara pembagian tambahan kuota haji dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dalam prosesnya diduga melibatkan asosiasi travel haji dan umrah.
Pertama-tama asosiasi travel haji dan umrah melakukan komunikasi dengan pihak Kemenag. Setelah komunikasi tersebut mucullah pembagian 50:50 dari 20 ribu tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.