JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo dan Tim Pembela Aktivis dan Ulama melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Kejaksaan Agung karena belum melakukan eksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina.
Padahal, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap kepada Silfester dalam kasus pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, bilang negara tidak boleh dikalahkan terpidana. Oleh karena itu, seharusnya Kejari Jakarta Selatan segera mengeksekusi Silfester Matutina.
Apalagi putusan MA terhadap Silfester sudah dikeluarkan enam tahun lalu. Ia meminta Kejagung melakukan pengawasan dan audit di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal kasus ini? Komentar di bawah ya!