:

Laporkan Kejari Jaksel Soal Silfester, Kuasa Hukum: Silfester Harus Segera Dieksekusi

3 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo dan Tim Pembela Aktivis dan Ulama melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Kejaksaan Agung karena belum melakukan eksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina.

Padahal, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap kepada Silfester dalam kasus pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, bilang negara tidak boleh dikalahkan terpidana. Oleh karena itu, seharusnya Kejari Jakarta Selatan segera mengeksekusi Silfester Matutina.

Apalagi putusan MA terhadap Silfester sudah dikeluarkan enam tahun lalu. Ia meminta Kejagung melakukan pengawasan dan audit di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal kasus ini? Komentar di bawah ya!

Baca Juga Blak-Blakan! Reaksi TPUA & Silfester saat Yunarto Sebut Nama Tokoh 'Baju Biru' Dalang Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/608843/blak-blakan-reaksi-tpua-silfester-saat-yunarto-sebut-nama-tokoh-baju-biru-dalang-ijazah-jokowi

#roysuryo #kejaksaan #silfester

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/611740/laporkan-kejari-jaksel-soal-silfester-kuasa-hukum-silfester-harus-segera-dieksekusi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke