JOMBANG, KOMPAS.TV - Pemerintah dan DPRD Kabupaten Jombang menyetujui perubahan perda tentang tarif pajak dan retribusi daerah. Hal ini merespons protes warga soal kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan.
Setelah melakukan kajian mendalam serta survei ulang nilai jual objek pajak, pemerintah dan DPRD Kabupaten Jombang menyetujui perubahan perda dan segera memberlakukan aturan baru tersebut untuk menghitung ulang besaran PBB yang harus dibayar warga.
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal langkah Pemkab Jombang ini? Komentar di bawah ya!