PATI, KOMPAS.TV - Bupati Pati yang juga mantan anggota Komisi Lima DPR RI, Sudewo diduga tidak hanya bermain di satu proyek, dalam dugaan penerima suap proyek jalur kereta api yang dikerjakan Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA, Kementerian Perhubungan.
Komisi Pemberantasan Korupsi, mendalami peran Bupati Pati Sudewo dalam dugaan penerima suap proyek jalur kereta api, DJKA Kemenhub.
Sebelumnya dalam persidangan di Tipikor Semarang, nama Sudewo yang masuk dalam BAP dan hadir sebagai saksi kala itu, disebut menerima commitment fee senilai Rp720 juta, pada paket pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400, sampai dengan KM 104+900.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur bilang keterlibatan Sudewo pun didalami dengan menelusuri seluruh proyek, lantaran diduga Sudewo menerima suap bukan hanya dari satu paket pengerjaan saja.
Asep menyebut, Sudewo akan dijadwalkan untuk dipanggil ke KPK, ketika penyidik telah mengumpulkan benang merah maupun bukti dari keseluruhan proyek, untuk bisa menangani kasus bersamaan.
Panitia Khusus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, langsung bergerak cepat menggelar rapat.
Pansus meneliti dan menginventarisasi poin-poin dugaan pelanggaran administratif bupati, bersama sejumlah ahli tata negara dan akademisi.
Pansus mengumpulkan 22 tuntutan pendemo, yang dirangkum menjadi 12 poin.
Poin-poin itu berupa dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Pati, dan akan dipelajari Pansus.
Kita bahas soal hak angket yang kini tengah bergulir di DPRD Kabupaten Pati bersama dengan Muntamah, anggota DPRD Pati Fraksi PKB sekaligus Sekretaris Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati.
Baca Juga Telusuri Pelanggaran Bupati Pati, Pansus Ungkap Pengubahan Pengelolaan APBD | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/611692/telusuri-pelanggaran-bupati-pati-pansus-ungkap-pengubahan-pengelolaan-apbd-kompas-petang
#bupatipati #koruptor #dkjag
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal polemik ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/611702/pansus-punya-waktu-60-hari-bahas-angket-pemakzulan-kapan-akan-panggil-bupati-pati-kompas-siang