JAKARTA, KOMPAS.TV - Eksekusi terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina, mangkrak selama 6 tahun sejak putusan kasasi 2019.
Roy Suryo bersama Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melapor ke Jaksa Agung karena Kejari Jakarta Selatan belum menahan Silfester.
Kejaksaan Agung mengaku sudah menerbitkan surat eksekusi, namun eksekusi tak kunjung dilakukan. Kini Silfester justru mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan. Sidang perdana PK dijadwalkan pada 20 Agustus 2025.