JAKARTA, KOMPAS.TV - Eksekusi terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina, mangkrak selama 6 tahun sejak putusan kasasi 2019.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Bidang Pembinaan.
Langkah ini diambil karena Kejari Jakarta Selatan belum mengeksekusi terpidana Silfester Matutina.
Dalam surat yang dilayangkan, tim TPUA meminta Jaksa Agung menginstruksikan Kajari Jakarta Selatan untuk segera menjalankan putusan hakim. Ia juga meminta Jaksa Muda Bidang Pembinaan melakukan perbaikan kinerja dan mengaudit Kejari Jakarta Selatan.