:

Kasus Silfester, Tim Roy Suryo CS Paksa Kejaksaan Lakukan Eksekusi

3 minggu lalu

Tim Kuasa Hukum Roy Suryo CS Abdul Gafur mengungkap alasan melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo ke Kepala Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAMBID).

Menurut Abdul, laporan itu disampaikan karena mereka merasa tidak ada langkah Kajari untuk mengeksekusi terpidana Silfester Matutina.

Sebelumnya, Tim Roy Suryo CS protes karena Silfester belum ditahan, meskipun putusan hukumnya telah berkekuatan tetap (inkrah).

Tidak ada lagi persoalan hukum. Keputusannya sudah inkrah. Perintah Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang Mahkamah Agung, dan Pasal 270 KUHAP adalah eksekusi. Jadi, tidak ada pilihan lain. Tidak ada kompromi. Tidak ada negosiasi, ujar Gafur, Jumat (15/8/2025) di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Anang Supriatna pernah mengatakan bahwa penundaan eksekusi pada tahun 2019 disebabkan oleh pandemi Covid-19. Namun, Gafur menilai alasan tersebut tidak berdasar secara hukum.

Covid itu kan cuma setahun. Setelah selesai Covid, kehidupan sudah normal. Menurut saya itu alasan yang sangat tidak yuridis. Tidak bisa diterima berdasarkan undang-undang. Masa seorang pejabat memberi alasan seperti itu, tegas Gafur.

Adapun perkara Silfester bermula dari tuduhan fitnah yang dilontarkan terhadap Jusuf Kalla, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 yang dituduh melakukan korupsi dan nepotisme. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. 

Pada 5 Agustus 2025, Silfester mengajukan peninjauan kembali (PK) yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Produser: Abba Gabrillin

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

#Silfester #JusufKalla #RoySuryo

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke