KOMPAS.TV - Pemberian ampunan, baik amnesti untuk terpidana Hasto Kristiyanto maupun abolisi untuk Tom Lembong oleh Presiden Prabowo, mengejutkan publik. Pasalnya, keduanya terlibat dalam tindak pidana korupsi. Bagaimana sebenarnya aturan untuk pemberian ampunan, baik amnesti maupun abolisi?
Pagi ini kita akan bahas dengan sejumlah narasumber, di antaranya Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno; Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad; dan peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman.