MEDAN, KOMPAS TV - Sepuluh oknum anggota TNI satuan Armed Dua Kilap Sumangan dituntut hukuman satu hingga dua tahun penjara oleh Pengadilan Militer I - 02 Medan. Kamis (15/8).
Mereka dinyatakan bersalah karena menyerang warga di Desa Selamat Kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara.(#)
#medan #oditurmiliter #prajurittni #armed #kodamsatubukitbarisan #berita #kriminal
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/611650/aniaya-warga-oknum-anggota-tni-dituntut-2-tahun-penjara