:

Aniaya Warga, Oknum Anggota TNI Dituntut 2 Tahun Penjara

3 minggu lalu

MEDAN, KOMPAS TV - Sepuluh oknum anggota TNI satuan Armed Dua Kilap Sumangan dituntut hukuman satu hingga dua tahun penjara oleh Pengadilan Militer I - 02 Medan. Kamis (15/8).

Mereka dinyatakan bersalah karena menyerang warga di Desa Selamat Kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara.(#)

#medan #oditurmiliter #prajurittni #armed #kodamsatubukitbarisan #berita #kriminal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/611650/aniaya-warga-oknum-anggota-tni-dituntut-2-tahun-penjara

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke