JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang lansia berusia 65 tahun melakukan aksi pemerasan terhadap pengendara mobil dengan modus berpura-pura tertabrak kendaraan korban.
Pelaku memeras korban dengan alasan untuk biaya pengobatan usai tertabrak korban.
Kepada korban, pelaku biasa meminta uang sebesar Rp 50.000 hingga Rp 250.000.
Pelaku yang meresahkan ini lantas dilaporkan warga ke polisi. Pelaku kemudian ditangkap saat sedang melakukan aksinya di kawasan Jembatan Dua, Jakarta Barat.
Selama ini, pelaku telah berhasil memeras empat pengendara mobil di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Menurut polisi, uang hasil memeras tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.