SERANG, KOMPAS.TV - Sidang pembacaan vonis kasus mutilasi terhadap korban Siti Amelia di Pengadilan Negeri Serang diwarnai kericuhan.
Keluarga korban merangsek ke terdakwa saat sidang akan dimulai.
Sebelum sidang dimulai, pihak dari keluarga korban mendatangi terdakwa Mulyana di kursi terdakwa. Suasana di ruang sidang pun berubah ricuh.
Kepolisian bersama TNI mencoba menenangkan pengunjung sidang agar proses sidang pembacaan vonis tetap berjalan.
Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Mulyana. Putusan ini disambut haru keluarga korban. Keluarga menyebut vonis tersebut sesuai harapan keluarga.