Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, merespons dugaan penerimaan aliran dana oleh Bupati Pati, Sudewo, saat menjabat anggota Komisi V DPR RI. Dana tersebut berasal dari proyek pembangunan dan pemeliharaan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Asep menjelaskan, KPK belum memanggil Sudewo karena perannya diduga mencakup banyak proyek, bukan hanya satu.
Kami masih menunggu, karena ini harus secara lengkap. Yang bersangkutan tidak hanya di proyek itu, tetapi di seluruh proyek ada perannya. Sehingga kami harus menunggu penanganan perkara yang lainnya, ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Asep menegaskan, pengembalian dana ke negara tidak menghapus dugaan tindak pidana.
Benar seperti yang disampaikan di persidangan itu sudah dikembalikan, tetapi berdasarkan Pasal 4, mengembalikan kerugian negara tidak menghapus pidananya, kata Asep.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
#BupatiPati #Pati #Sudewo #Korupsi #Indonesia #News ##vjlab