Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid meminta pihak pengembang aplikasi permainan daring Roblox mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
Khususnya terkait perlindungan anak di ruang digital, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak dan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten.
Selain itu Meutya juga meminta perusahaan aplikasi Roblox membuka kantor perwakilan di Indonesia.