:

KPK Temukan Kejanggalan di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

3 minggu lalu

Pelaksana tugas (plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu merespons terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama eks Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qaumas. 


Menurutnya dalam dugaan korupsi tersebut, ada dugaan proses tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Ini kan sebenarnya pembagiannya seharusnya adalah 92 persen, 8 persen gitu ya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Tapi kemudian dibagi menjadi 50 persen, 50 persen ini pasti juga terkait dengan ketersediaan fasilitas yang lain-lain, kata Asep pada Kamis (14/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK juga menerima informasi terkait dengan fasilitas dari program haji yang berbeda, namun pelayanan yang diberikan saat itu tidak sesuai.

Bahkan juga ada yang, ini informasi yang masuk juga ke kami, bahwa ada yang daftarnya itu Furoda. Tapi barangnya sama haji khusus gitu, kata Asep

Menurut Asep, Surat Keterangan (SK) hanya ditanda tangani oleh eks Menteri Agama, Yaqut.

Jadi SK-nya itu di, apa namanya, di tanda-tandanya elektronik oleh Menteri. Itu ada, di SK-nya kan ada pembagian jelas 20 persen. Nah itu yang ada saat ini, kata Asep.

Asep juga membenarkan pihaknya melakukan penggeledahan di beberapa tempat termasuk Kementerian Agama, kantor swasta, dan rumah pribadi. 


Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Produser: Abba Gabrillin

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

#Yaqut #KorupsiKuotaHaji #KPK #Indonesia #News #Haji ##vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke