Pelaksana tugas (plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu merespons terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama eks Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qaumas.
Menurutnya dalam dugaan korupsi tersebut, ada dugaan proses tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Ini kan sebenarnya pembagiannya seharusnya adalah 92 persen, 8 persen gitu ya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Tapi kemudian dibagi menjadi 50 persen, 50 persen ini pasti juga terkait dengan ketersediaan fasilitas yang lain-lain, kata Asep pada Kamis (14/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK juga menerima informasi terkait dengan fasilitas dari program haji yang berbeda, namun pelayanan yang diberikan saat itu tidak sesuai.
Bahkan juga ada yang, ini informasi yang masuk juga ke kami, bahwa ada yang daftarnya itu Furoda. Tapi barangnya sama haji khusus gitu, kata Asep
Menurut Asep, Surat Keterangan (SK) hanya ditanda tangani oleh eks Menteri Agama, Yaqut.
Jadi SK-nya itu di, apa namanya, di tanda-tandanya elektronik oleh Menteri. Itu ada, di SK-nya kan ada pembagian jelas 20 persen. Nah itu yang ada saat ini, kata Asep.
Asep juga membenarkan pihaknya melakukan penggeledahan di beberapa tempat termasuk Kementerian Agama, kantor swasta, dan rumah pribadi.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
#Yaqut #KorupsiKuotaHaji #KPK #Indonesia #News #Haji ##vjlab