:

KPK Sita Mobil Rubicon dan Rp 2,4 M dari OTT Dirut Inhutani

3 minggu lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampilkan 3 tersangka kasus korupsi PT Inhutani V yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.


Dalam konferensi pers tersebut KPK menampilkan Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Direktur Utama PT Inhutani V, Djunaidi (DJN) selaku komisaris PT Inhutani, dan Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Grup pada Kamis (14/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.


Selain itu KPK juga menyita satu unit kendaraan roda empat berwarna merah bermerek Rubicon dan barang bukti uang tunai senilai SGD189.000, Rp8,5 juta dan 1 unit kendaraan roda empat.



Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Produser: Abba Gabrillin

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

#Korupsi #viral #Rubicon #Inhutani #KasusKorupsi #KPK #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke