JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebritas Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 14 Agustus 2025.
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum.
Dari keterangan saksi, jaksa akan menggali dua dakwaan yang diterapkan pada Nikita, yakni pemerasan dan TPPU.
Sebelumnya, selebritas Nikita Mirzani diduga memeras korban dr. Reza Gladys dengan cara memberi ulasan negatif terhadap produk kecantikan milik Reza.
Kerap berujung ricuh, pengadilan kini membatasi pengunjung sidang.
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal kasus ini? Komentar di bawah ya!