KOMPAS.TV - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta maaf kepada publik dan mengakui kementeriannya lalai dalam mengawasi tata kelola lembaga pengelola royalti.
Menteri Hukum, Supratman pun berjanji tidak akan menandatangani aturan baru terkait besaran maupun jenis tarif royalti sebelum semuanya diuji secara terbuka.
Persetujuan tarif royalti hanya akan diberikan jika prosesnya berjalan transparan dan melibatkan semua pihak terkait.
Ia menegaskan negara maupun Kementerian Hukum sama sekali tidak mengambil keuntungan dari distribusi royalti. Namun, Supratman mengakui perlunya pembenahan total untuk membangun kembali kepercayaan publik.