Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus suap terkait pengelolaan hutan.
Pelaksana tugas (plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya telah mengamankan sembilan orang di empat lokasi dan menetapkan tiga orang tersangka yakni, Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Aditya selaku stag perizinan SB Grup, dan Dicky Yuana Rady selaku Direktur Utama PT Inhutani.
KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 orang sebagai tersangka, pertama, DIC (Dicky Yuana Rady) Direktur Utama PT Inhutani V, kata Asep pada Kamis (14/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK juga mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan roda empat, uang tunai senilai 189.000 dollar Singapura, Rp8,5 juta, dan 1 unit kendaraan roda empat.
Atas perbuatannya Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi, diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Dicky Yuana Rady diduga melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi (TPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
#KPK #Korupsi #Inhutani #KasusKorupsi #Indonesia #News ##vjlab