Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri terkait pengusutan dugaan korupsi kuota haji 2024. Pencegahan berlaku sejak 11 Agustus selama 6 bulan ke depan.
Selain Yaqut, KPK juga mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk staf khusus Yaqut serta seorang pihak swasta yang merupakan pemilik biro perjalanan haji dan umrah.