Seorang kreator 3D asal Pakistan, Junaid Miran, mengklaim karakter karyanya dipakai di film ini tanpa izin, tanpa kredit, dan tanpa komunikasi sebelumnya.
Padahal, di Indonesia, 3D model digital dilindungi Undang-Undang Hak Cipta artinya, kalau mau pakai sebuah karya, harus sesuai lisensi dan mendapat izin dari pemegang haknya.
Kasus ini jadi pengingat untuk berhati-hati menggunakan aset digital dan pentingnya memahami aturan penggunaan aset digital.
Tulis pendapat kalian di kolom komentar...
Kreatif: Juan Prince Adeliant
Produser: Yuna Fikry
#Animasi #Film #17Agustus##Xplain