SERANG, KOMPAS.TV - Sidang vonis Mulyana, pelaku mutilasi Gunung Sari terhadap korban Siti Amelia, divonis hukuman mati pada Kamis (14/08/2025).
Saat majelis hakim membacakan putusan hukuman mati terhadap terdakwa Mulyana, orang tua korban tak kuasa menahan tangis karena keinginannya terpenuhi oleh majelis hakim.
Usai persidangan, pihak keluarga melakukan sujud syukur atas keputusan majelis hakim.
Keluarga mengaku vonis hakim sesuai dengan harapan keluarga.