Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.
Penetapan tersangka Iwan Kurniawan dilakukan setelah penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menemukan keterlibatan eks Dirut Sritex tersebut setelah memeriksa 277 saksi dan 4 ahli.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Irfan Kamil Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis Video Editor: Wiyudha Betha DInaragis Produser: Yusuf Reza Permadi