JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2023-2024.
Penggeledahan ini merupakan langkah terbaru KPK setelah menaikkan status kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji ke tahap penyidikan.
Kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan dalam distribusi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang jemaah yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi pada Oktober 2023, pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.