Hakim Mahkamah Konstitusi memuji permohonan eks Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto soal Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor dikurangi menjadi maksimal 3 tahun penjara
Pujian itu disampaikan Hakim Guntur Hamzah. Menurutnya, kedudukan hukum dari permohonan Hasto sangat kuat.
"Kedudukan hukum sudah bagus sekali, karena ini berangkat dari kasus konkret jelas, dia punya kedudukan hukum," kata Guntur, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Abba Gabrillin
#hasto #politik #mk #harunmasiku #pdip #korupsi #hukum #vjlab