:

Hakim MK Puji Permohonan Hasto soal UU Tipikor

3 minggu lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi memuji permohonan eks Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto soal Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor dikurangi menjadi maksimal 3 tahun penjara


Pujian itu disampaikan Hakim Guntur Hamzah. Menurutnya, kedudukan hukum dari permohonan Hasto sangat kuat. 


"Kedudukan hukum sudah bagus sekali, karena ini berangkat dari kasus konkret jelas, dia punya kedudukan hukum," kata Guntur, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Rizky Syahrial

Penulis Naskah: Rizky Syahrial

Video Editor: Rizky Syahrial

Produser: Abba Gabrillin


#hasto #politik #mk #harunmasiku #pdip #korupsi #hukum #vjlab  

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke