Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad diperiksa penyidik terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo selama 10 jam. Dia mendatangi gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB .
Abraham mengaku, penyidik menanyakan soal tanggal 22 Januari 2025 yang berkaitan dengan nama Roy Suryo CS.
Tapi pada intinya, dari pertanyaan-pertanyaan itu lebih banyak menanyakan tentang isi podcast saya, isi wawancara saya terhadap Roy Suryo, Rizmon, Dr. Tifa, Turnia, dan Rizal Padilla, kata Abraham pada Rabu (13/8/2025) di Gedung Ditreskrimum, Polda Metro Jaya.
Menurutnya, pertanyaan yang ditanyakan penyidik tidak sesuai dan melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Oleh karena itu, tadi teman-teman lawyer menyatakan ketika kita kunci jawaban terakhir bahwa sebenarnya proses pengambilan BAP pada hari ini itu melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara, jelas Abraham.
Namun demikian, Abraham tetap menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang terdiri dari 24 rangkap.
Selain tidak sesuai dengan KUHAP, dia juga melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia. Tapi walaupun demikian, kita tetap menandatangani BAP tadi yang terdiri dari 24 rangkap, kata Abraham.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
#IjazahJokowi #AbrahamSamad #Hukum #Jokowi #Indonesia #News ##vjlab