JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, hadiri panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pengacara Abraham Samad, Ahmad Khozinudin buka suara terkait pemeriksaan kliennya di Polda Metro Jaya pada Rabu (13/8/2025).
"Yang menjadi pertanyaan kami adalah ada satu pasal yang dulu sempat muncul dalam proses penyelidikan yakni pasal 28 ayat 3 Undang-Undang ITE," kata Ahmad Khozinudin.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!