Eks Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto meminta ancaman pidana Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor dikurangi menjadi maksimal tiga tahun penjara.
Permohonan itu disampaikan Hasto melalui kuasa hukumnya Illian Deta Arta Sari, saat sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Adapun ancaman pidana Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor saat ini yakni maksimal 12 tahun penjara.
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000," kata Deta, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Abba Gabrillin
#hasto #politik #mk #harunmasiku #pdip #korupsi #hukum #vjlab