:

Hasto Minta Ancaman Pidana Obstruction of Justice Kasus Korupsi Dikurangi

3 minggu lalu

Eks Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto meminta ancaman pidana Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor dikurangi menjadi maksimal tiga tahun penjara.


Permohonan itu disampaikan Hasto melalui kuasa hukumnya Illian Deta Arta Sari, saat sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi. 


Adapun ancaman pidana Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor saat ini yakni maksimal 12 tahun penjara.


"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000," kata Deta, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).



Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Rizky Syahrial

Penulis Naskah: Rizky Syahrial

Video Editor: Rizky Syahrial

Produser: Abba Gabrillin


#hasto #politik #mk #harunmasiku #pdip #korupsi #hukum #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke